Ahli Hukum Soroti Banding Jaksa dalam Kasus Gugur
Stkipgetsempena.ac.id – Dr. Yuspan, sebagai seorang ahli hukum, merekomendasikan agar praktik semacam ini dievaluasi secara mendalam.
Di tengah kompleksitas proses penegakan hukum di Indonesia, kebijakan serta strategi penuntutan yang diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) senantiasa menjadi sorotan. Baru-baru ini, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., ahli hukum dan dosen dari Universitas Jayabaya. Mengkritisi langkah jaksa yang ngotot melanjutkan banding terhadap perkara hukum yang sebenarnya sudah dianggap kedaluwarsa oleh pengadilan. Fenomena ini menarik perhatian para pengamat hukum dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kontroversi dalam Proses Banding
Langkah banding yang diambil oleh JPU dalam kasus yang telah dinyatakan kedaluwarsa memunculkan beragam reaksi. Dr. Yuspan menyoroti bahwa, menurut pandangannya, banding tersebut patut dipertanyakan mengingat keputusan pengadilan yang telah jelas-jelas menyatakan kasus itu tidak dapat dilanjutkan. Keputusan JPU yang tetap melanjutkan proses hukum bisa dianggap sebagai pemborosan sumber daya penegakan hukum. Kemudian, mengindikasikan ketidakkonsistenan dalam penerapan KUHP yang telah direvisi.
Pentingnya Konsistensi dalam Penerapan KUHP Baru
Proses penuntutan haruslah sejalan dengan semangat KUHP baru yang diharapkan mampu mendukung sistem peradilan yang lebih adil dan efisien. Inkonsistensi dalam implementasi hukum dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Dalam konteks ini, tampak jelas bahwa ada kebutuhan mendasar untuk meningkatkan pelatihan dan pemahaman seluruh penegak hukum terhadap undang-undang yang baru saja direvisi.
Analisis tentang Pendekatan Jaksa
Keberanian JPU untuk meneruskan banding, meski kasus dianggap kedaluwarsa, dapat dilihat dari beberapa perspektif. Di satu sisi, terdapat argumen bahwa jaksa berusaha memperjuangkan supremasi hukum tanpa terkendalikan oleh batas waktu semata. Di sisi lain, pendekatan ini bisa dilihat sebagai kurangnya responsivitas terhadap dinamika regulasi baru. Idealnya, semua hendaknya berhati-hati agar keputusan dalam kasus-kasus pidana benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pandangan Ahli Hukum terhadap Langkah JPU
Dr. Yuspan, sebagai seorang ahli hukum, merekomendasikan agar praktik semacam ini dievaluasi secara mendalam. Bukan hanya untuk menghentikan pemborosan waktu dan tenaga, tetapi juga memperkuat rasa keadilan di masyarakat. Ia berpendapat bahwa lembaga penegak hukum harus segera menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi untuk menghindari konflik internal. Serta eksternal yang disebabkan oleh banding dan keputusan hukum yang tidak sepenuhnya beralasan.
Dampak pada Persepsi Publik terhadap Sistem Hukum
Konsistensi dan kejelasan dalam penerapan hukum sangat penting bagi persepsi publik terhadap sistem hukum. Kasus ini, jika tidak diatasi dengan baik, dapat mengakibatkan skeptisisme lebih lanjut terhadap kemampuan lembaga hukum kita untuk memproses perkara dengan adil dan efisien. Selain itu, jika keputusan akhir tidak diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat, ini dapat memperburuk persepsi bahwa keputusan hukum dipengaruhi oleh faktor eksternal selain hukum itu sendiri.
Kesimpulan dan Refleksi
Melihat kasus ini, kita dapat memahami betapa signifikannya peran harmonisasi antara penerapan hukum, pembaruan regulasi, dan praktek penuntutan. Penting bagi semua pihak, khususnya lembaga penegak hukum, untuk berkolaborasi dalam membentuk sistem hukum yang lebih baik, dimana keputusan dibuat bukan hanya berdasarkan kepentingan sektoral, tetapi lebih pada keadilan substansial. Peninjauan kembali praktik-praktik di lapangan yang bertentangan dengan semangat hukum yang baru diperlukan agar hukum tidak menjadi alat yang kontraproduktif.

