Guru Besar Hukum: Pemulihan Aset Lebih Tepat daripada Perampasan

Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda, guru besar ilmu hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengusulkan istilah “pemulihan aset” sebagai terminologi yang lebih tepat dibandingkan istilah “perampasan” dalam Rancangan Undang-Undang yang membahas aset negara. Usulan ini menekankan perlunya kajian istilah agar tujuan dan efek hukum rancangan undang-undang tersebut lebih jelas bagi penegak hukum dan masyarakat.

Ilustrasi pemulihan aset untuk artikel Guru Besar Hukum: Pemulihan Aset Lebih Tepat daripada Perampasan

Usulan perubahan istilah itu disampaikan dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Prof. Yeheskiel, pemilihan istilah dalam undang-undang memiliki implikasi penting terhadap cara penerapan aturan dan persepsi publik terhadap tindakan pengambilan aset oleh negara.

Argumentasi soal istilah dan makna hukum

Prof. Yeheskiel menyoroti bahwa istilah yang dipakai dalam teks undang-undang bukan sekadar persoalan kata-kata, melainkan berpengaruh pada ruang lingkup penerapan dan tujuan kebijakan. Pemilihan kata dapat menentukan apakah tindakan yang diatur bersifat pemulihan hak negara atas aset yang diperoleh secara melawan hukum, atau bersifat sanksi pidana yang menyerang kepemilikan pihak tertentu.

Dalam konteks tersebut, istilah “pemulihan aset” menaruh fokus pada upaya mengembalikan aset kepada pihak yang berhak, sedangkan kata “perampasan” cenderung memberi kesan pengambilan paksa yang melekat sifat hukuman. Perbedaan nuansa ini penting agar praktik penegakan hukum sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kepastian hukum.

Implikasi terhadap praktik penegakan hukum

Perubahan istilah bukan hanya masalah redaksi, melainkan dapat memengaruhi prosedur kerja aparat penegak hukum dan pengadilan. Dengan pilihan istilah yang lebih tepat, diharapkan proses penanganan kasus yang berkaitan dengan aset dapat lebih terarah, terutama dalam membedakan upaya pemulihan hak negara dan pemberian sanksi pidana.

Prof. Yeheskiel juga menekankan pentingnya konsistensi terminologi di seluruh ketentuan hukum agar tidak timbul kebingungan ketika aturan diterapkan di lapangan. Hal ini mencakup definisi operasional, mekanisme pembuktian, dan mekanisme pengembalian aset jika terbukti diperoleh secara tidak sah.

Kebutuhan kajian komprehensif

Usulan untuk mengkaji ulang istilah dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan perlunya dialog akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan. Kajian komprehensif diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan tujuan pemulihan aset dan perlindungan hak individu.

Prof. Yeheskiel, sebagai akademisi yang mengajukan masukan tersebut, mendorong agar pembahasan terminologi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum materiil dan prosedural. Keseriusan dalam merumuskan istilah akan membantu memastikan bahwa undang-undang nantinya dapat diterapkan secara efektif, adil, dan akuntabel.

Perdebatan soal istilah ini menjadi bagian dari proses legislasi yang lebih luas, di mana perumusan kata-kata dalam naskah undang-undang memegang peranan penting. Dengan kajian yang matang, diharapkan RUU yang mengatur soal aset negara dapat memenuhi tujuan penegakan hukum sekaligus melindungi kepastian hukum bagi semua pihak.

Pembahasan terkait istilah dalam RUU Perampasan Aset seperti yang diusulkan Prof. Yeheskiel akan sangat menentukan arah kebijakan dan praktik di kemudian hari. Langkah selanjutnya adalah membuka ruang kajian dan dialog untuk mendapatkan rumusan istilah yang paling tepat bagi tujuan hukum yang ingin dicapai.