Optimisme Komisi XIII DPR: RUU PSDK Selesai Sebelum 2026
0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan optimisme tinggi terhadap penyelesaian revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Target penyelesaian RUU ini ditetapkan selambat-lambatnya pada awal tahun 2026, mencerminkan komitmen untuk memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban kejahatan. Dalam rapat yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menyampaikan harapannya agar proses pembahasan dapat selesai dalam waktu dekat.

Pembahasan RUU PSKD: Tiga Masa Sidang ke Depan

Sugiat Santoso menjelaskan bahwa komisi berencana untuk menyelesaikan pembahasan RUU PSDK dalam tiga masa sidang yang akan datang. Hal ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dan fokus dari anggota DPR untuk menyelesaikan revisi peraturan yang dianggap sangat penting dalam sistem peradilan. Sebagai regulasi yang berperan strategis dalam melindungi hak-hak saksi dan korban, kecepatan penyelesaian RUU ini tentu menjadi perhatian publik.

Mendengar Aspirasi Publik

Dalam proses revisi ini, Komisi XIII mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi non-pemerintah yang peduli terhadap perlindungan saksi dan korban. Sugiat Santoso menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari upaya menjadikan UU ini lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum yang ada. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan untuk memberikan masukan yang konstruktif.

Kepentingan Hukum dan Etika

RUU ini bukan hanya sekadar revisi, melainkan langkah strategis untuk memperbaiki dan memodernisasi pendekatan hukum dalam perlindungan saksi dan korban. Banyak kasus yang menyoroti pentingnya adanya perlindungan yang kuat, agar saksi tidak takut untuk memberikan kesaksian, sementara korban mendapat akses yang layak terhadap keadilan. RUU ini diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi sosial dan hukum yang dinamis.

Dampak Positif Terhadap Sistem Peradilan

Dari perspektif hukum, penyelesaian RUU PSDK akan memberikan dampak positif besar pada sistem peradilan kita. Dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik bagi saksi dan korban, diharapkan angka kejahatan yang terkait intimidasi terhadap saksi dapat menurun. Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat proses peradilan dan akhirnya berujung pada peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Melangkah Menuju Kesepakatan

Sementara itu, upaya untuk menyelesaikan RUU dalam tiga masa sidang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Terdapat beragam pandangan dalam internal DPR yang harus dikelola agar tercapai kesepakatan yang komprehensif. Pembahasan yang baik membutuhkan adanya komunikasi yang terus-menerus antar anggota DPR sehingga semua pihak merasa diperhatikan dan diakomodir. Waktu yang relatif sempit menjadi tantangan tersendiri.

Menyongsong Harapan Baru

Sebagai penutup, harapan yang disampaikan oleh Komisi XIII merupakan langkah awal untuk mewujudkan perubahan nyata dalam perlindungan hukum di Indonesia. Proses yang terbuka dan transparan dalam pembahasan RUU PSDK diharapkan akan menghasilkan undang-undang yang dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi saksi dan korban. Dengan segala tantangan yang ada, optimisme ini patut diapresiasi dan didorong agar terwujud secepatnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %