KARAT Serukan Revolusi Nutrisi di HUT ke-27

Revolusi nutrisi menjadi perhatian dalam kabar terbaru ini. Memasuki usia 27 tahun, Komite Almamater Rakyat Teritorial (KARAT) menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal kedaulatan ekonomi nasional yang berpijak pada konstitusi. Momentum refleksi itu digelar di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Juli 2026, dan menempatkan isu gizi serta ekonomi kerakyatan sebagai titik fokus perjuangan organisasi.

Ilustrasi revolusi nutrisi untuk artikel KARAT Serukan Revolusi Nutrisi di HUT ke-27

Dalam peringatan tersebut KARAT meluncurkan Manifesto 27 Tahun KARAT yang dibacakan oleh pimpinan organisasi, Bungas T. Fernando Duling. Dokumen itu menegaskan pentingnya menyelaraskan pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan akar di tingkat tapak serta menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan dalam upaya pemulihan dan penguatan kedaulatan ekonomi.

Refleksi 27 Tahun di Cisarua

Acara refleksi yang berlangsung pada 11 Juli 2026 tersebut digunakan organisasi untuk menilai arah gerakan selama hampir tiga dekade. Penekanan utama dalam pernyataan resmi organisasi adalah perlunya kebijakan dan praktik yang mendukung ekonomi berbasis kerakyatan sehingga masyarakat di tingkat lokal dapat lebih mandiri dan berdaya.

Walau berusia 27 tahun, KARAT menempatkan momentum ini bukan sekadar perayaan, melainkan saat untuk menegaskan kembali tujuan strategisnya. Upaya menjaga kedaulatan ekonomi secara konstitusional disebut sebagai landasan yang harus terus dikawal agar manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat yang paling dekat dengan produksi dan konsumsi sehari-hari.

Manifesto: Penyelarasan Ekonomi Kerakyatan dan Tingkat Tapak

Manifesto 27 Tahun KARAT yang dibacakan oleh Bungas T. Fernando Duling menggarisbawahi perlunya sinkronisasi pertumbuhan ekonomi dan kondisi riil di akar rumput. Poin-poin manifesto menempatkan perhatian pada bagaimana kebijakan nasional seharusnya berpihak pada rakyat, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya dan sistem produksi yang berkelanjutan.

Organisasi menekankan bahwa penyelarasan ini penting agar setiap upaya peningkatan kesejahteraan tidak hanya terhenti pada data makro, tetapi dapat berujung pada perbaikan kualitas hidup masyarakat di tingkat tapak. Dalam kerangka itu, isu nutrisi diposisikan sebagai bagian integral dari agenda pembangunan kerakyatan.

Kedaulatan Ekonomi Berbasis Konstitusi

Salah satu poin yang diangkat dalam kegiatan reflektif ini adalah pengawalan terhadap implementasi Pasal 33 UUD 1945. KARAT menyampaikan bahwa perlindungan terhadap prinsip-prinsip konstitusi merupakan prasyarat bagi tercapainya kedaulatan ekonomi yang adil dan merata.

Penekanan pada kerangka konstitusional dipandang perlu agar kebijakan sektor riil, termasuk bidang pangan dan gizi, memiliki payung hukum yang kuat. Dari sudut pandang organisasi, penguatan tersebut akan mendukung terwujudnya sistem produksi dan distribusi yang mengedepankan kepentingan rakyat banyak.

Dengan pembacaan Manifesto 27 Tahun KARAT, organisasi berharap mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai elemen masyarakat untuk merespons tantangan gizi dan ekonomi di tingkat lokal. Seruan revolusi nutrisi yang digaungkan menempatkan fokus pada hubungan kedaulatan ekonomi dan kualitas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Refleksi ini menjadi titik tolak bagi KARAT untuk melanjutkan advokasi dan gerak kolektifnya dalam jangka mendatang, sambil terus menempatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan normatif dalam upaya membangun ekonomi yang berpihak pada rakyat.